Struktur Kurikulum

[KURIKULUM MTs YASISKA |Bab II Struktur dan Muatan Kurikulum]

A.  Struktur Kurikulum

 Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi  sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik.  Mengingat perbedaan individu  sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Umum meliputi tingkat satuan pendidikan Madrasah dasar (SD), Madrasah menengah pertama (SMP), dan Madrasah menengah atas (SMA). Pendidikan Kejuruan terdapat pada Madrasah menengah kejuruan (SMK).  Pendidikan khusus meliputi Madrasah dasar luar biasa(SDLB), Madrasah menengah pertama luar biasa(SMPLB), dan Madrasah menengah atas luar biasa(SMALB) dan terdiri atas delapan jenis kelainan berdasarkan ketunaan.

Pada program pendidikan di Madrasah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit.  Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan Madrasah.

Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar  Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *